Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 98 Tahun 2022

STANDAR HARGA SATUAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2023; a. Lampiran I meliputi : 1. Satuan Biaya Honorarium; 2. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri; 3. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan Luar Kantor; dan 4. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas. b. Lampiran II meliputi : 1. Satuan Biaya Honorarium Narasumber, Moderator dan Pembawa Acara Profesional; 2. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri; 3. Satuan Biaya Konsumsi; dan 4. Satuan Biaya Pemeliharaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 98 Tahun 2022 tentang STANDAR HARGA SATUAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
07 November 2022
Tanggal Pengundangan
07 November 2022
Tanggal Berlaku
07 November 2022
Sumber
BD Kab. Sampang Tahun 2022 No. 98
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 136 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan