peraturan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2023; a. Lampiran I meliputi : 1. Satuan Biaya Honorarium; 2. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri; 3. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan Luar Kantor; dan 4. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas. b. Lampiran II meliputi : 1. Satuan Biaya Honorarium Narasumber, Moderator dan Pembawa Acara Profesional; 2. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri; 3. Satuan Biaya Konsumsi; dan 4. Satuan Biaya Pemeliharaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat