mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 yang memuat perubahan pada beberapa ketentuan dalam Lampiran Romawi I, Romawi III, Romawi IV, Romawi V, Romawi VI, Romawi VII, Romawi VIII, Romawi IX, Romawi X, Romawi XI, Romawi XII, Romawi XIII, Romawi XVI, Romawi XVII, Romawi XVIII, Romawi XXIII, Romawi XXIV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat