Tata Cara Pemberian Penghargaan Atas Pengabdian dan Kesetiaan bagi Purna Tugas Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Ambon
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD. NO. 2019/45 LL KOTA AMBON : 4 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Atas Pengabdian dan Kesetiaan bagi Purna Tugas Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan PasaI 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999, maka kepada Pegawai Negeri SipiI yang telah menunjukkan kesetiaan atau berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya dapat diberikan
penghargaan. Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Ambon yang telah memasuki masa purna tugas dan telah menunjukkan kesetiaan maupun prestasi kerja dalam pengabdiannya sehingga dipandang perlu diberikan
penghargaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Atas Pengabdian dan Kesetiaan Bagi Purna Tugas Pegawai Negeri SipiI Pemerintah Kota Ambon.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Penghargaan Atas Pengabdian dan Kesetiaan bagi Purna Tugas Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Ambon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
|