Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Wewenang, Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN, Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat