Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kedudukan dan tugas, status kepegawaian, formasi kebutuhan pegawai, pengadaan, pengangkatan, perjanjian kerja dan jangka waktu, kewajiban dan hak, cuti, pengembangan kompetensi, pembinaan dna pengawasan, pemberhentian pegawai non ASN UPTD Puskesmas, penggajian dan jasa pelayanan, hari kerja dan kerja lembur, larangan, hukuman disiplin, pembinaan, pengawasan dan penailaian kinerja, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat