Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 23 Tahun 2023

Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kedudukan dan tugas, status kepegawaian, formasi kebutuhan pegawai, pengadaan, pengangkatan, perjanjian kerja dan jangka waktu, kewajiban dan hak, cuti, pengembangan kompetensi, pembinaan dna pengawasan, pemberhentian pegawai non ASN UPTD Puskesmas, penggajian dan jasa pelayanan, hari kerja dan kerja lembur, larangan, hukuman disiplin, pembinaan, pengawasan dan penailaian kinerja, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2023
Sumber
BD.2023/No. 23
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 038 Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan