(1) Organisasi penyelenggara pelayanan Pengadaan Barang/Jasa melalui UPT P2BJ terdiri atas: a. Kepala Dinas selaku Administrator Pelaksana; b. Kepala UPT P2BJ selaku Koordinator Pelaksana; c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT P2BJ selaku Pelaksana Kegiatan; d. Kepala Seksi Layanan Pengadaan Barang/Jasa pada UPT P2BJ selaku Pelaksana Kegiatan; dan e. Kepala Seksi Distribusi dan Pengaduan pada UPT P2BJ selaku Pelaksana Kegiatan. (2) Dalam penyelenggaraan pelayanan Pengadaan Barang/ Jasa, Kepala Dinas menetapkan personil yang memenuhi syarat menjadi anggota Kelompok Kerja, Staf Pendukung dan Pembantu Pelaksana Kegiatan; (3) Penugasan dan penempatan anggota Kelompok Kerja ditetapkan oleh Kepala UPT P2BJ; (4) Pemberhentian anggota Kelompok Kerja oleh Kepala Dinas; (5) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh: a. Tenaga/Tim Ahli; dan/atau b. Tenaga/Tim Teknis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat