Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a diubah dan ayat (1) huruf d dihapus, Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah, serta ayat (2) huruf c dan huruf d dihapus, Ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf f dihapus, serta setelah huruf f ditambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf g, Ketentuan Pasal 38 diubah, Ketentuan Pasal 39 ayat (3) diubah, Ketentuan Lampiran I diubah, Ketentuan Lampiran II diubah, Diantara Pasal 41 dan Pasal 42, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 41A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat