Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah Ro 754.396 532.000,- bertambah sejumlah Rp.18.389.328.000,- sehingga menjad Rp.772.785.860.000,- dengan rincian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Penjabaran Perubahan APBD dirinci lebih lanjut pada Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat