Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sumber dan Bentuk Bantuan Sosial Bab III Prinsip Pemberian Bantuan Sosial Bab IV Kriteria Pemberian Bantuan Sosial Bab V Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat