Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Dana Penguatan Modal Usaha Lembaga Usaha Ekonomi Peesaaan (LUE) komoditas pangan dan non pangan dan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan di Kabupaten Jepara tahun 2008 disusun sebagai pedoman untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan. Petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat