Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2008

Petunjuk Pelaksanan Kegiatan Pengembangan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) Komoditas Pangan Dan Non Pangan Serta Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Jepara Tahun 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Dana Penguatan Modal Usaha Lembaga Usaha Ekonomi Peesaaan (LUE) komoditas pangan dan non pangan dan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan di Kabupaten Jepara tahun 2008 disusun sebagai pedoman untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan. Petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanan Kegiatan Pengembangan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) Komoditas Pangan Dan Non Pangan Serta Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Jepara Tahun 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
22 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2008
Tanggal Berlaku
22 Maret 2008
Sumber
BD.2008/NO.25
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan