Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2008

Pencabutan Keputusan Bupati Jepara Nomor 821.1/52 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Mencalonkan Dan/Atau Menjadi Petinggi Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Keputusan Bupati Jepara Nomor 821.1/52 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Mencalonkan Dan/Atau Menjadi Petinggi Perangkat Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Jepara Nomor 821.1/52 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Mencalonkan Dan/Atau Menjadi Petinggi Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
05 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2008
Tanggal Berlaku
01 Desember 2007
Sumber
BD.2008/NO.1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan