Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2008

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan Calon Perangkat Desa Lainnya Bab III Mekanisme dan Tahapan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya Bab IV Tim Pengawas Bab V Masa Jabatan Perangkat Desa Lainnya Bab VI Larangan Perangkat Desa Lainnya Bab VII Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
18 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2008
Tanggal Berlaku
18 Maret 2008
Sumber
BD.2008/NO.26
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan