Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan Calon Perangkat Desa Lainnya Bab III Mekanisme dan Tahapan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya Bab IV Tim Pengawas Bab V Masa Jabatan Perangkat Desa Lainnya Bab VI Larangan Perangkat Desa Lainnya Bab VII Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat