Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 94 Tahun 2022

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA DI KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Di Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; pembentukan LKD; tugas dan fungsi; jenis kelembagaan LKD; kepengurusan; pembentukan lemaga adat desa; tugas dan fungsi lembaga adat desa; jenis dan pengurusan; hubungan kerja kelembagaan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; ketentuan lain2

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 94 Tahun 2022 tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA DI KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2022
Sumber
BD Kab. Sampang Tahun 2022 No. 94
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan