peraturan ini mengatur mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Di Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; pembentukan LKD; tugas dan fungsi; jenis kelembagaan LKD; kepengurusan; pembentukan lemaga adat desa; tugas dan fungsi lembaga adat desa; jenis dan pengurusan; hubungan kerja kelembagaan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; ketentuan lain2
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat