peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sampang. perubahan antara lain: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dirubah dan pada ayat (3) setelah huruf c ditambah 1 (satu) huruf, 2. Ketentuan Paragraf 2 dan Pasal 9 diubah; 3. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat