Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 91 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sampang. perubahan antara lain: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dirubah dan pada ayat (3) setelah huruf c ditambah 1 (satu) huruf, 2. Ketentuan Paragraf 2 dan Pasal 9 diubah; 3. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 91 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
27 September 2022
Tanggal Pengundangan
27 September 2022
Tanggal Berlaku
27 September 2022
Sumber
BD Kab. Sampang Tahun 2022 No. 91
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan