Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 42 Tahun 2009

Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor Nomor 67 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran yaitu pada Lampiran BAB IX.F diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor Nomor 67 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
23 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2009
Tanggal Berlaku
23 Desember 2009
Sumber
BD.2009/NO.235
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 67 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2009
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan