peraturan ini mengatur mengenai Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip dasar dan ruang lingkup; strategi pengendalian kecurangan; lingkungan pengendalian kecurangan; perilaku anti kecurangan; satuan tugas pengendalian kecuranganpembinaan dan pengawasan; sanksi; penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat