Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Maksud dan Tujuan Bab IV Petugas Pelaksana Pelayanan Terpadu Bab V Sarana dan Prasarana Bab VI Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bab VII Pemantauan dan Evaluasi Bab VIII Pendanaan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat