peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Arsip Vital Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; asas; kebijakan dan pembinaan pengelolaan arsip vital; pengelolaan dna penyimpanan; kewenangan penggunaan , lokasi dan standar ruang simpan; mekanisme penentuan kriteria arsip vital dan identifikasi; penataan peminjaman dan pemeliharaan; prosedur perlinungan pengamanan, penyelamaatn dan pemulihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat