Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2021 Nomor 37) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Sistematika penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2022 terdiri dari: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : EVALUASI HASIL RENJA PERANGKAT DAERAH SAMPAI SEMESTER 1 TAHUN BERJALAN BAB III : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH BAB IV : PENUTUP (2) Perubahan Renja Perangkat Daerah dengan sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), isi beserta uraian program atau kegiatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat