Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 79 Tahun 2022

SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SECARA ONLINE DAN PAPERLESS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan secara Online dan Paperless. meliputi: ketentuan umum; obyek pajak, subjek pajak, dan wajib pajak; dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan penghitungan pajak; pemungutan pajak; pendaftaran, penelitian dan pembayaran pajak BPHTB; Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan Ketetapan,dan penghapusan atau pengurangan Sanksi administrasi ; keberatan dan banding; pelaporan; kedaluarsa penagihan; pengawasan, sanksi administratif; ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 79 Tahun 2022 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SECARA ONLINE DAN PAPERLESS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2022
Sumber
BD Kab. Sampang Tahun 2022 No. 79
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 93 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan