peraturan ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan secara Online dan Paperless. meliputi: ketentuan umum; obyek pajak, subjek pajak, dan wajib pajak; dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan penghitungan pajak; pemungutan pajak; pendaftaran, penelitian dan pembayaran pajak BPHTB; Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan Ketetapan,dan penghapusan atau pengurangan Sanksi administrasi ; keberatan dan banding; pelaporan; kedaluarsa penagihan; pengawasan, sanksi administratif; ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat