Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2009

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2010 merupalan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara untuk periode tahun 2010 dan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010. Rencana Kerja Pererintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 beserta matriknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran ll.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
20 April 2009
Tanggal Pengundangan
20 April 2009
Tanggal Berlaku
20 April 2009
Sumber
BD.2009/NO.114
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan