Peraturan ini mengatur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; UPTD Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; UPTD Perbenihan Tanaman Pangan; UPTD Pemasaran Hasil Pertanian; UPTD Perbenihan Tanaman Hortikultural dan Perkebunan; UPTD Pengembangan Pertanian dan Ketahanan Pangan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat