Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 47 Tahun 2020

Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Melalui Tagihan TV Kabel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Melalui Tagihan TV Kabel.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 47 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Melalui Tagihan TV Kabel
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
18 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2020
Tanggal Berlaku
18 Desember 2020
Sumber
BD. NO. 2020/47 LL KOTA AMBON : 5 HLM.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan