Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Melalui Tagihan TV Kabel
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD. NO. 2020/47 LL KOTA AMBON : 5 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Melalui Tagihan TV Kabel
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Melalui Tagihan TV Kabel.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Melalui Tagihan TV Kabel.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
|