Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 42 Tahun 2020

Pencabutan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pencabutan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pencabutan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2020
Sumber
BD. NO. 2020/42 LL KOTA AMBON : 3 HLM.
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Ambon No. 49 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan