Peraturan ini mengatur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; UPTD Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertahanan; UPTD Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertahanan; UPTD Laboratorium dan Peralatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat