Peraturan ini mengatur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Organisasi Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; UPTD Pada Dinas Kesehatan; UPTD Farmasi; UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah; Pusat Kesehatan Masyarakat; Rumah Sakit Umum Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat