kabupaten lingga tahun 2023 - perubahan rencana kerja pemerintah daerah (rkpd)
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 TAHUN 274
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lingga Tahun 2023
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 335 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perubahan RKPD
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
tahun berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lingga Tahun 2023 dan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan
dan penganggarannya perlu dilakukan
penyesuian. Dalam rangka memperhatikan aspirasi, usulan serta kehendak masyarakat, kalangan
dunia usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten
Lingga dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah serta
kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan
prioritas daerah, maka perlu adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lingga Tahun 2023. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2023.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2014; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.55 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.61 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.46 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2017; PP No.38 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.33 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No.43 Tahun 2020; PP No.21 Tahun 2021; PP No.19 Tahun 2022; Perpres No.15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.96 Tahun 2015; Perpres No.59 Tahun 2017; Perpres No.18 Tahun 2020; Perpres No.134 Tahun 2022; Inpres No.9 Tahun 2000; Permendagri No.15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.67 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; PermenATR/BPN No.13 Tahun 2021; Permendagri No.59 Tahun 2021; PermenPPN/Bappenas No.4 Tahun 2022; Permendagri No.81 Tahun 2022; Kepmendagri No.050-5889 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Kepmendagri No.900.1.15.5-1317 Tahun 2023; Perda Prov.Kepulauan Riau No.1 Tahun 2017; Perda Prov.Kepulauan Riau No.3 Tahun 2021; Pergub Kepulauan Riau No.15 Tahun 2023; Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2013; Perda Kab.Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.7 Tahun 2019; Perda Kab.Lingga No.6 Tahun 2021; Perda Kab.Lingga No.7 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Perubahan Rencna Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
- 12 hlm
|