rencana aksi kinerja pemerintah daerah - pedoman penyusunan perjanjian kinerja dan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 272
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Kinerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasal ayat (l) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, disebutkan setiap entitas akuntabilitas kinerja menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan
anggaran. Perjanjian Kinerja yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan penetapan Rencana Aksi, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Kinerja Pemerintah Daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.31 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.29 Tahun 2014; Permenpanrb No.53 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpanrb No.88 Tahun 2021; Permenpanrb No.89 Tahun 2021; Permenpanrb No.6 Tahun 2022; Perda Kab.Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Pemerintah Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
- 22 hlm
|