Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi, Kelompok Sasaran, Koordinasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat