PEMBANGUNAN-PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR-SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 2023 (27) : 13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan bagian dari arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju Tengah
tentang Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 132 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata kelola infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pemantauan dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
- 13 hlm
|