peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun 2023; meliputi: ketentuan umum; rencana kerja perangkat daerah; penyusunan rencana kerja perangkat daerah; sistematika; Sistematika penyusunan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri dari: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : EVALUASI PELAKSANAAN RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU BAB III: TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH BAB IV: RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH BAB V : PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat