Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 1.002.010.164.746,00 (Satu triliun Dua milyar Sepuluh juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat