Peraturan ini memuat tentang Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif Pengendalian Pemanfaatan Ruang dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pemberian Insentif; Pengenaan Disinsetif; Objek dan Subjek pemberian dan pengenaan Disinsentif; Kreteria Penerapan; Tata cara pemberian insentif dan pengenaan Disinsentif; Kewajiban; Pencabutan Pemberian Insentif; Sanksi Adminstrasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat