Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008

Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan, pembagian urusan pemerintahan, pengelolaan urusan pemerintahan lintas daerah, urusan pemerintahan sisa, penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembinaan urusan pemerintahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
15 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2008
Tanggal Berlaku
21 Juli 2008
Sumber
LD.2008/No. 8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 21 Tahun 2002

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan