RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.20008/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten brebes Tahun 2008 - 2012
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati Brebes hasil Pemilihan Kepala Daerah langsung
tahun 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008-2012 dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
- 4 hal
|