1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. PAUD-HI; 4. Standar Penyelenggaraan; 5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 6. Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; 7. Penamaan dan Penomoran; 8. Masa Berlaku Perizinan; 9. Perubahan Penyelenggaraan PAUD; 10. Evaluasi dan Sistem Pelaporan; 11. Gugus Tugas PAUD-HI; 12. Peran Serta Masyarakat; 13. Penguatan dan Pemberdayaan Mitra; 14. Bunda PAUD; 15. Pengawasan dan Pembinaan; 16. Sanksi Administratif; 17. Ketentuan Peralihan; dan 18. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat