Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 85 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. PAUD-HI; 4. Standar Penyelenggaraan; 5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 6. Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; 7. Penamaan dan Penomoran; 8. Masa Berlaku Perizinan; 9. Perubahan Penyelenggaraan PAUD; 10. Evaluasi dan Sistem Pelaporan; 11. Gugus Tugas PAUD-HI; 12. Peran Serta Masyarakat; 13. Penguatan dan Pemberdayaan Mitra; 14. Bunda PAUD; 15. Pengawasan dan Pembinaan; 16. Sanksi Administratif; 17. Ketentuan Peralihan; dan 18. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 85 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
01 November 2021
Tanggal Pengundangan
01 November 2021
Tanggal Berlaku
01 November 2021
Sumber
BD.2021/No.798
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 95 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan