Ruang lingkup Peraturan Bupati ini sebagai berikut: a. Penyelenggara Satu Data Daerah; b. Penyelenggaraan Satu Data Daerah; c. Partisipasi dan Kerja Sama; d. Pembatasan Akses; e. Penyelesaian Permasalahan; f. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat