Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 84 Tahun 2021

Satu Data Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini sebagai berikut: a. Penyelenggara Satu Data Daerah; b. Penyelenggaraan Satu Data Daerah; c. Partisipasi dan Kerja Sama; d. Pembatasan Akses; e. Penyelesaian Permasalahan; f. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 84 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/No.797
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan