Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2016

Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengelolaan teknologi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik, pengelolaan nama domain, pengelolaan e-government, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, dan komisi informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
10 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.83, TLD NO.69
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1129 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan