Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2021

Peta Batas Desa Bayat Kecamatan Belantikan Raya Dengan Desa Ginih Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Batas Desa Bayat Kecamatan Belantikan Raya dengan Desa Ginih Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Bayat Kecamatan Belantikan Raya Dengan Desa Ginih Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
BD.2021/No.734
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 43 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Desa Bayat Kecamatan Belantikan Raya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan