Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2021

Pengelolaan Aset Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan aset desa yang meliputi: a. perencanaan; b. pengadaan; c. penggunaan; d. pemanfaatan; e. pengamanan; f. pemeliharaan; g. penghapusan; h. pemindahtanganan; i. penatausahaan; j. pelaporan; k. penilaian; l. pembinaan; m. pengawasan; dan n. Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2021
Sumber
BD 2021 (13) : 28 hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 239 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan