Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, meliputi; a. prinsip Pola Tata Kelola; b. tata kelola korporasi; c. tata kelola staf medis; d. tata kelola Staf Keperawatan; e. prosedur kerja; f. pengelolaan sumber daya manusia; g. standar pelayanan minimal; h. organisasi pendukung; i. pengelolaan keuangan; j. pengelolaan sumber daya lain; k. peraturan pelaksanaan tata kelola klinis; l. pembinaan dan pengawasan; m. reviu dan perubahan tata kelola.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat