pembentukan-dana-cadangan-pemilihan-umum-kepala-daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan
Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Kabupaten Grobogan Tahun 2016
ABSTRAK: |
- a.
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala
Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) Kabupaten Grobogan Tahun
2016 diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat
sekaligus/ sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran
karena akan membebani anggaran pada tahun berkenaan;
bahwa guna mencukupi pendanaan sebagaimana pada huruf a
diatas perlu menyisihkan dana melalui pembentukan dana
cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan b diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan tentang Pembentukan Dana Cadangan
Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala
Daerah (PEMILUKADA) Kabupaten Grobogan Tahun 2016.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007.
- Peraturan ini mengatur pembentukan dana yang disisihkan guna mendanai
kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
- 8 Halaman
|