Peraturan ini mengatur setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah pada suatu Perusahaan Daerah dan badan hukum lainnya dari usaha milik Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ( investasi ) daerah kepada BUMD sejumlah yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat