Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2022, yaitu: 1. Tata cara Perhitungan Pembagian Dana Desa Setiap Desa 2. Penetapan Rincian Dana Desa 3. Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Desa 4. Penggunaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat