standar - kompetensi - jabatan - eselon - ii - eselon - iii - dan - eselon - iv - di - lingkungan - dinas - komunikasi - dan - informatika
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2019 No 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Eselon II, eselon III dan Eselon IV di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka upaya mewujudkan pengelolaan manajemen aparatur sipil negara yang berbasiskan sistem merit, maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang STandar Kompetensi Jabatan Eselon II, Eselon III dan Eselon IV di Lingkungan Dinas Komunikasi dabn Informatika Kab. Tasikmalaya.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PPermen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakrasi RI No. 38 Tahun 2017; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2019; Perbup Tasikmalaya No. 7 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Standar Kompetensi, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
- 89 Hlm.
|