Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah "Singaparna Medika Citrautama"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Visi Dan Misi NIlai Dasar Kelas Alamat Logo Motto Tujuan Dan Strategi, Kedudukan Tugas Pokok Fungsi Dan Kelas RS, Kewenangan Dan Tasnggungjawab Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola, Satuan Pemeriksaan Internal (SPI), Komite-Komite, Rapat, Penetapan Peraturan Internal Staf Medis, Kewenangan Klinis, Penegasan Klinis, Kebijakan Pedoman Dan Prosedur, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah "Singaparna Medika Citrautama"
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
04 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2019
Tanggal Berlaku
04 Februari 2019
Sumber
BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2019 No 8
Subjek
PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan