Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan arus kas; d. laporan operasional; e. laporan perubahan saldo anggaran lebih; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat