PEMBEBASAN-SANKSI-ADMINISTRATIF-BERUPA-DENDA-TERHADAP-PAJAK-DAERAH-NON-PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN-PERDESAAN-DAN-PERKOTAAN-TAHUN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PAJAK DAERAH NON PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun
pelaku usaha tertentu;
b. bahwa kondisi perekonomian nasional dan daerah mesti ditingkatkan sehingga perlu dilakukanupaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya dengan memberikan
kebijakan pembebasan sanksi administratif berupa denda terhadap pajak daerah non pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kepada wajib
pajak dapat diberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak daerah dengan memperhatikan
kondisi wajib pajak atau wajib retribusi dan/atau objek pajak atau objek retribusi.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Sanksi Administratif
Berupa Denda Terhadap Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012
- KETENTUAN UMUM,PEMBEBASAN SANKS! ADMINISTRATIF,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
- -
- -
- 5 Halaman
|