PENCABUTAN-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-42-TAHUN-2020-TENTANG-PENERAPAN-DISIPLIN-DAN-PENEGAKAN-HUKUM-PROTOKOL-KESEHATAN-SEBAGAi-UPAYA-PENCEGAHAN-DAN-PENGENDALIAN-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019-DALAM-TATANAN-KEHIDUPAN-ERA -BARU-SEBAGAIMANA-TELAH-DIUBAH-DENGAN-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-9-TAHUN-2022-TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-42-TAHUN-2020-TENTANG-PENERAPAN-DISIPLIN-DAN-PENEGAKAN-HUKUM-PROTOKOL-KESEHATAN-SEBAGAi-UPAYA-PENCEGAHAN-DAN-PENGENDALIAN-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019-DALAM-TATANAN-KEHIDUPAN-ERA-BARU
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGA! UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGA! UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan semakin terkendalinya situasi pandemi corona virus disease 2019, dan didukung dengan tingkat imunitas masyarakat yang sedah tinggi, sehingga
pemulihan aktivitas dan ekonomi masyarakat perlu untuk segera diwujudkan, dengan tidak lagi memberlakukan dan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju
Endemi, menyebutkan bahwa Bupati diinstruksikan untuk mencabut Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan ketentuan atau kebijakan lain yang memberikan sanksi
bagi pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, sehingga Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kehidupan Era Baru, perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 42
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam
Tatanan Kehidupan Era Baru, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan
Kehidupan Era Baru
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Keputusan Bupati tentang perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
- Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
- -
- 4 Halaman
|