Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 12 Tahun 2023

Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Prinsip Dasar Dan Ruang Lingkup, BAB II Strategi Pengendalian Kecurangan, BAB III Lingkungan Pengendalian Kecurangan, IV Perilaku Anti Kecurangan, BAB V Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan, BAB VI Pembinaan Dan Pengawasan, BAB VII Sanksi, BAB VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tenggara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kutacane
Tanggal Penetapan
01 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2023
Tanggal Berlaku
01 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.12
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan